Mahkamah Agung Segera Putuskan Nasib TikTok di AS
Washington, D.C. – Mahkamah Agung dijadwalkan mengumumkan putusan terkait undang-undang yang dapat mengarah pada pelarangan aplikasi TikTok di Amerika Serikat pada Jumat mendatang. Keputusan tersebut menjadi penentu nasib aplikasi populer ini, hanya beberapa hari sebelum Donald Trump, yang secara terbuka menentang larangan itu, dilantik untuk masa jabatan keduanya.
Presiden Joe Biden sebelumnya telah menandatangani undang-undang pada April 2024 yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual divisi Amerika Serikat dari platform tersebut dalam waktu 270 hari. Jika tidak mematuhi, TikTok akan menghadapi larangan operasional di negara itu. Tenggat waktu tersebut berakhir pada Minggu ini, tetapi dengan belum adanya pembeli yang sesuai hingga saat ini, masa depan TikTok di AS tetap tidak pasti.
Ancaman Keamanan Nasional Jadi Fokus
Undang-undang yang dikenal sebagai “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” bertujuan untuk menghilangkan segala hubungan antara TikTok, ByteDance, dan pemerintah Tiongkok. Pemerintah AS menuduh aplikasi tersebut digunakan sebagai alat pengawasan dan pengaruh yang mengancam keamanan nasional.
Pada Desember 2024, Pengadilan Banding Amerika Serikat menyetujui keabsahan undang-undang tersebut, menyatakan bahwa regulasi tersebut tidak melanggar Amandemen Pertama. “Amandemen Pertama melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat. Namun, dalam kasus ini, pemerintah bertindak untuk melindungi kebebasan itu dari intervensi musuh asing,” jelas panel hakim dalam keputusannya.
Di sisi lain, presiden terpilih Donald Trump turut mengajukan pendapat ke Mahkamah Agung agar memperpanjang batas waktu divestasi TikTok. Trump menyatakan bahwa pemerintahannya ingin mencari solusi alternatif yang dapat menjamin keamanan nasional tanpa perlu melarang aplikasi tersebut.
Penurunan Dukungan untuk Larangan
Sementara perdebatan hukum terus berlangsung, dukungan publik terhadap pelarangan TikTok menunjukkan penurunan signifikan. Menurut survei Pew Research Center, persentase orang dewasa Amerika yang mendukung larangan ini turun dari 50 persen pada Maret 2023 menjadi 32 persen pada pertengahan 2024. Penurunan dukungan terlihat pada semua kalangan, baik Demokrat maupun Republik. Dukungan dari pemilih Demokrat turun dari 43 persen menjadi 24 persen, sedangkan dukungan dari kalangan Republik menurun dari 60 persen menjadi 42 persen.
Sebagian besar pengguna TikTok di Amerika secara konsisten menolak larangan tersebut. Hanya sekitar 10 persen dari pengguna aplikasi yang menyatakan dukungan terhadap pelarangan, mencerminkan kecemasan mereka terhadap kemungkinan kehilangan akses ke platform yang mereka anggap penting untuk hiburan, bisnis, dan komunikasi.
Keputusan akhir dari Mahkamah Agung akan menentukan apakah TikTok akan terus beroperasi di Amerika Serikat atau menghadapi nasib yang tidak diharapkan oleh jutaan penggunanya. (AIX)